Memaksimalkan pelayanan prima terhadap masyarakat dengan ikhlas.
VISI :
Unggul dalam pelayanan keagamaan yang melahirkan masyarakat berakhlakul karimah.
MISI :
1. Meningkatkan kualitas sdm.
2. Meningkatkan sarana dan prasarana.
3. Peningkatan kualitas di bidang kepenghuluan, keluarga sakinah, kemitraan umat, produk halal, ibadah sosial, dan hisab rukyat.
4. Meningkatkan pelayanan informasi di bidang kemasjidan, ZIS, wakaf, haji, dan umroh.
5. Meningkatkan koordinasi antar sektoral dan lintas sektoral.
Tujuan Visi Dan Misi Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuputih :
Sebagai suatu arah untuk mencapai terwujudnya apa yang diharapkan.
Sasaran :
* Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
* Terpenuhinya semua kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana.
* Terlaksananya Peningkatan kualitas pelayanan di bidang kepenghuluan, keluarga sakinah, kemitraan umat, produk halal, ibadah sosial, dan hisab rukyat.
* Terlayaninya kebutuhan informasi di bidang kemasjidan, ZIS, wakaf, haji dan umroh.
* Meningkatnya Koordinasi dan konsolidasi antar sektoral dan lintas sektoral.
Program:
Untuk mencapai suatu tujuan daripada visi dan misi itu perlu adanya program yang jelas,yaitu. :
* Mengadakan pembinaan yang berkesinambungan baik IQ, EQ, dan SQ..
* Komitmen terhadap peraturan yang berlaku.
• Melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
• Memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana yang ada.
• Adanya kerjasama yang baik antar sektor dan lintas sektoral.
• Mengevaluasi semua program yang telah dilaksanakan oleh KUA Kec.Banyuputih Kab.Situbondo.
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS
: Visi dan misi akan terwujud secara efektif apabila dilaksanankan, melalui langkah-langkah dan memperhatikan beberapa faktor yaitu. :
* Faktor pendukung :
• Sdm yang berkualitas.
• Memahami aturan yang jelas .
• Lengkapnya sarana dan prasarana.
• Adanya kerjasama yang baik. antar sektor dan lintas sektoral.
* Faktor penghambat :
• Kurangnya SDM yang berkualitas.
• Kurang lengkapnya sarana dan prasarana.
LANGKAH-LANGKAH :
* Mengadakan pembinaan terrhadap karyawan KUA dan P3N secara berkala.
* Memberikan motivasi kepada semua pegawai untuk menambah ilmu dan wawasan dan nmengikutsertakan dalam pelatihan-pelatihan.
* Menerapkan standar oprasional pelayanan dalam semua program kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
* Menganalisa dan memberikan pemahaman terhadap aturan-aturan yang ada untuk diaplikasikan.
* Melengkapi semua inventarisasi kantor untuk menunjang program kerja KUA Kec.Banyuputih dan mendayagunakannya serta merawatnya dengan baik.
* Mengadakan konsultasi dengan instansi sektoral.
* Mengevaluasi semua program yang telah dilaksanakan oleh KUA Kec.Banyuputih