Untuk mengurus legalisasi copy Akta Nikah, ternyata tak semudah dengan menunjukkan copy Akta kemudian dicap oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Terutama bila kita tengah mengurus di KUA yang berbeda dengan tempat kita menikah dulunya. Ini hal yang jamak, karena banyak kasus di Indonesia, kita menikah di tempat kelahiran salah satu pasangan (biasanya istri), sementara sehari-hari kita berdomisili di kota lain.
Sekedar informasi, bagi yang ingin mempersiapkan legalisasi Akta Nikah "pindah kota" (misalnya untuk mengurus KTP/Akte Kelahiran dan sebagainya), berikut prosedur birokrasinya:
1. Siapkan fotocopy Akta Nikah minimal +1 copy dari yang dibutuhkan (bisa sekalian copy banyak sebagai dokumen). Ini karena satu copy akan diminta oleh KUA untuk data mereka.
2. Sementara, yang dimaksud dengan copy Akta Nikah adalah (khusus untuk Akta beragama Islam - saya kurang tahu dengan Akta yang lain, tapi ambil poinnya saja):
- Lembar muka yang memuat foto kita dan pasangan.
- Lembar data
- Lembar pengesahan (yang memuat tanda tangan penghulu dan cap KUA tempat kita menikah).
Nah kategori "pindah kota" adalah bila KUA yang mengesahkan akta kita berbeda dengan KUA tempat kita meminta legalisasi.
3. Siapkan materai Rp. 6000,- untuk melengkapi Surat Pernyataan Verifikasi Data.
Nah, siapkan terlebih dahulu segala sesuatunya, daripada bolak-balik untuk fotocopy, beli materai. Patut dicatat, bahwa berbeda kota akan menghasilkan prosedur yang berbeda pula, dan saya pikir secara general bakal tak jauh berbeda dengan kota lainnya.