PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan ;
b.
Pengadilan
adalah Pengadilan Agama
bagi mereka yang beragama
Islam dan Pengadilan Negeri bagi
yang lainnya ;
c.
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan
Peradilan Umum;
d.
Pegawai Pencatat adalah pegawai pencatat perkawinan
dan perceraian.
BAB II
PENCATATAN PERKAWINAN
Pasal 2
1)
Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan
perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah,
Talak dan Rujuk.
2)
Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan
perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam,
dilakukan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil
sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan
perkawinan.
3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang
khusus berlaku bagi tatacara pencatatan perkawinan berdasarkan berbagai
peraturan yang berlaku, tata cara pencatatan perkawinan dilakukan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 3
1)
Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan
memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat ditempat perkawinan akan
dilangsungkan.
2)
Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
3)
Pengecualian terhadap jangka waktu tersebut dalam ayat
4)
disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh
Camat atas nama Bupati Kepala Daerah.
Pasal 4
Pemberitahuan dilakukan secara lisan atau tertulis oleh calon
mempelai, atau oleh orang tua atau wakilnya.
Pasal 5
Pemberitahuan memuat nama, umur, agama/ kepercayaan,
pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai dan apabila salah seorang atau
keduanya pernah kawin, disebutkan juga nama istri atau suaminya terdahulu.
Pasal 6
1) Pegawai Pencatat
yang menerima pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan, meneliti apakah
syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan
perkawinan menurut Undang-undang.
2) Selain
penelitian terhadap hal sebagai dimaksud dalam ayat
1. Pegawai Pencatat
meneliti pula :
a. Kutipan akta
kelahiran atau surat kenal lahir calon mempelai. Dalam hal tidak ada akta
kelahiran atau surat kenal lahir, dapat dipergunakan surat keterangan yang menyatakan umur dan asal-usul
calon mempelai yang diberikan oleh Kepala Desa atau yang setingkat dengan itu;
b. Keterangan
mengenai nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon
mempelai;
c. Izin
tertulis/izin Pengadilan sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2),(3),(4) dan (5)
Undang-undang, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya belum
mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun;
d. Izin Pengadilan
sebagai dimaksud Pasal 4 Undang-undang; dalam hal calon mempelai adalah seorang
suami yang masih mempunya isteri;
e. Dispensasi
Pengadilan/Pejabat sebagai dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang;
f.
Surat kematian isteri atau suami yang terdahulu atau
dalam hal perceraian surat keterangan perceraian, bagi perkawinan untuk kedua
kalinya atau lebih;
g. Izin tertulis
dari Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri HANKAM/PANGAB, apabila salah seorang
calon mempelai atau keduanya anggota Angkatan Bersenjata;
h. Surat kuasa
otentik atau dibawah tangan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat, apabila salah
seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu
alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.
Pasal 7
1)
Hasil penelitian sebagai dimaksud Pasal 6, oleh
Pegawai Pencatat ditulis dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
2)
Apabila ternyata dari hasil penelitian terdapat
halangan perkawinan sebagai dimaksud Undang-undang dan atau belum dipenuhinya
persyaratan tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, keadaan
itu segera diberitahukan kepada calon mempelai atau kepada orang tua atau
kepada wakilnya.
Pasal 8
Setelah dipenuhinya tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan
serta tiada sesuatu halangan perkawinan, Pegawai Pencatat menyelenggarakan
pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara
menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan pada kantor
Pencatatan Perkawinan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca
oleh umum.
Pasal 9
Pengumuman ditandatangani oleh Pegawai Pencatat dan memuat :
a.
Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat
kediaman dari calon mempelai dan dari orang tua calon mempelai; apabila salah
seorang atau keduanya pernah kawin
disebutkan nama isteri
dan atau suami
mereka terdahulu ;
b.
Hari, tanggal, jam dan tempat perkawinan akan
dilangsungkan.