Tata Cara dan Biaya
Nikah di KUA
Menikah
adalah sebuah siklus hidup yang seharusnya akan dijalani setiap manusia.
Sebagai siklus hidup dan momentum untuk menyatukan dua insan dan berumah
tangga, prosesi menikah ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Maka dari sini
pada beberapa suku bangsa tertentu, prosesi pernikahan memunculkan beragam
aturan dan tata cara serta tradisi tertentu. Maka dari itu karena prosesi
pernikahan ini begitu penting maka Anda harus mengetahui tata cara
menikah yang legal dan resmi yang umumnya dilakukan di KUA (Kantor Urusan
Agama). Lalu seperti apakah tata cara atau prosedur serta pembiayaannya berikut
ini.
Persyaratan untuk Menikah di
KUA
Prosedur pertama dalam prosesi pernikahan di
KUA adalah Anda harus memenuhi beberapa persyaratannya berikut ini yaitu :
1. Surat keterangan untuk nikah
(model N1),
2. Surat keterangan asal-usul
(model N2),
3. Surat persetujuan mempelai
(model N3),
4. Surat keterangan tentang orang
tua (model N4),
5. Surat pemberitahuan kehendak
nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat
dilakukan oleh wali atau wakilnya.
6. Bukti imunisasi TT(Tetanus
Toxoid) I calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari
Puskesmas setempat.
7. Membayar biaya pencatatan nikah
sebesar Rp30.000,-.
8. Surat izin pengadilan apabila
tidak ada izin dari orang tua/wali;
9. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak
3 lembar;
10. Dispensasi dari pengadilan bagi
calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur
16 tahun;
11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa
surat izin dari atasan masing-masing;
12. Surat izin Pengadilan bagi
suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
13. Akta cerai atau kutipan buku
pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
14. Surat keterangan tentang
kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat
berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan
menikah.
Sedangkan dalam proses pengurusan Surat Nikah
ke KUA, Anda harus memenuhi hal-hal berikut ini :
CALON SUAMI
1. Pengantar RT-RW dibawa ke
Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
2. Datang ke KUA setempat untuk
mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain
daerah/Kecamatan).
3. Jika calon Istri
sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
LAMPIRAN
1. Fotokopi KTP,
2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu
KK).
3. Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika
calon istri luar daerah,
4. Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika
calon istri sedaerah/Kecamatan
CALON ISTRI
1. Pengantar RT-RW dibawa ke
Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
2. Datang ke KUA setempat untuk
mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
3. Calon Suami dan Calon Istri
sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
LAMPIRAN
1. Fotokopi KTP,
2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu
KK) caten.
3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT
4. Pas Foto latar biru ukuran 2 X
3 masing-masing caten 5 lembar.
5. Akta Cerai dari PA bagi janda/
duda cerai.
6. Dispensasi Pengadilan Agama
bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun.
7. Izin atasan bagi anggota TNI/
POLRI
8. Surat Keterangan Kematian Ayah
bila sudah meninggal
9. Surat Keterangan Wali jika Wali
tidak sealamat dari Kelurahan setempat
10. Dispensasi Camat bila kurang
dari 10 hari
11. N5 (surat izin orang tua) bila
usia caten kurang dari 21 tahun.
12. N6 (Surat Kematian suami/istri)
bagi janda/duda meninggal dunia.
Biaya Mengurus Surat Nikah ke
KUA
Saat ini telah ada Peraturan Pemerintah baru
yaitu PP No 48 Tahun 2014 yang mengganti PP Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan yang baru ini
diatur ketentuan sebagai berikut :
1. Bila proses nikah dilakukan di
kantor KUA pada jam kerja kantor maka biayanya yaitu Rp0 alias gratis.
2. Namun bila proses nikah
dilakukan di luar kantor KUA atau di KUA tapi di luar jam kerja maka dikenakan
biaya administratif sebesar Rp600.000,-.
Tips Tata Cara Menikah Di KUA
yang Patut Dipertimbangkan
Untuk
membuat prosesi pernikahan Anda di KUA berjalan dengan lancar dan sesuai dengan
apa yang Anda maka Anda perlu memperhatikan beberapa tips berikut ini.
1. Tentukan Lokasi Akad Nikah
Tips
pertama Anda harus menentukan lokasi akad nikah. Lokasi akad memang perlu Anda
tentukan dengan baik sebab hal ini akan menentukan surat-surat atau dokumen
yang harus disiapkan. Jika lokasi akad nikah yang Anda tentukan berbeda dengan
KTP domisili, maka mau tak mau Anda harus mengurus surat rekomendasi dulu dari
KUA yang sesuai dengan alamat di KTP.
2. Siapkan Surat-Surat
Setelah
lokasi akad ditentukan, maka langkah berikutnya adalah menyiapkan surat-surat
dan dokumen sebagai syarat pencatatan pernikahan yang berupa :
·
Surat pengantar dari ketua RT
·
Surat pernyataan belum menikah dengan materai
Rp6 ribu yang diketahui ketua RT dan RW serta lurah setempat
·
Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan
N4 yang bisa didapat dari kelurahan
·
Surat izin orang tua bagi yang belum berumur
21 tahun
·
Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang
sudah pernah nikah lalu bercerai
·
Surat kematian dari kelurahan kalau sudah
pernah nikah lalu pasangannya meninggal
·
Surat dispensasi poligami dari Pengadilan
Agama kalau calon pengantin pria sudah beristri
·
Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau
tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan
dipakai buat nikah
·
Surat izin dari atasan/komandan buat anggota
TNI/Polri dan sipil TNI/Polri
·
Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan
orang tua/wali
·
Pas foto 2 x 3 sendiri-sendiri lima lembar.
Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas
·
Pas foto berwarna calon pengantin duduk
berdampingan 4 x 6 enam lembar
·
Akta kelahiran
·
Fotokopi KTP saksi nikah
·
Jika Anda menikah dengan orang asing (Warga
Negara Asing), maka ada beberapa tambahan surat dan dokumen yang harus Anda
lengkapi yaitu :
·
Surat tanda melapor diri (STMD) dari
kepolisian
·
Surat keterangan model KII dari dinas
kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
·
Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal
lebih dari 1 tahun di Indonesia
·
Fotokopi paspor
·
Fotokopi Akta kelahiran
·
Keterangan izin masuk sementara dari kantor
imigrasi
·
Surat keterangan dari kedutaan atau perwakilan
diplomatik negara yang bersangkutan
3. Perhatikan Alur
Saat
menikah di KUA ada beberapa alur yang telah diatur oleh Kementerian Agama
yakni:
1.
Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat
pengantar ke kelurahan
2.
Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat
pengantar nikah ke KUA
3.
Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari
waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
4.
Membayar biaya akad nikah kalau lokasinya di
luar KUA
5.
Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
6.
Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk
melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
7.
Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat
dan waktu yang telah disetujui
4. Awas Buku Nikah Palsu
Setelah
akad nikah selesai dilakukan di KUA, kita akan mendapat buku nikah. Buku nikah
ini harus Anda cek untuk memastikan keasliannya. Pasalnya saat ini juga pernah
ditemukan kasus pemalsuan buku nikah. Dalam hal ini Anda harus menghindari buku
nikah palsu dengan ciri-ciri :
·
Potongan buku dan lambang Garuda tidak
simetris
·
Kertas lebih tipis dan kelihatan murahan
·
Hologram terlalu mengkilap
·
Di setiap lembar tak ada gambar Garuda kalau
dilihat pakai sinar ultraviolet
Menikah di KUA Ada Banyak
Keuntungannya
Demikianlah
beberapa informasi mengenai tata cara dan biaya nikah di KUA. Maka bila Anda
ingin merencanakan pernikahan dengan pasangan, Anda harus memahami beberapa penjelasan
di atas. Dan satu hal lagi yang perlu Anda ingat, yaitu Anda tak perlu ragu
untuk melakukan proses pernikahan di KUA. Karena selain simpel dan sederhana,
Anda juga bisa melakukan penghematan karena Anda tidak perlu mengeluarkan uang.