TATA CARA MENDAFTAR HAJI
1.
Renovasi dan
pengembangan Masjidil Haram oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tahun
1434H/2013M lalu dan saat ini masih berjalan.
2.
Mengakibatkan
berkurangnya kapasitas daya tampung tempat tawaf, yang sebelumnya 48.000 jemaah
per jam menjadi 22.000 jemaah per jam.
3.
Dengan demikian,
untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan para jamaah haji di dunia,
otoritas setempat memberlakukan kebijakan pengurangan kuota haji dunia sebesar
20 %.
4.
Sehingga kuota
jamaah haji Indonesia dikurangi sebanyak 42.200 dari kuota dasar 211.000
jemaah.
5.
Menjadi 168.800
jemaah, terdiri dari 155.200 haji regular dan 13.600 haji khusus.
6.
Renovasi dan
pengembangan Masjidil Haram tersebut diperkirakan selesai pada kisaran tahun
2017/2018.
7.
Sebelum berlangsungnya
renovasi dan pengembangan, Kuota haji Indonesia sebesar 211.000 yang terdiri
dari 194.000 haji regular dan 17.000 haji khusus.
Informasi Penting Dalam Percepatan Pengurusan Paspor Haji:
1.
Para calon haji tahun 2015 diminta
segera bersiap-siap untuk membuat paspor. Untuk pembuatan paspor 48 halaman ini
setiap orang diminta membayar Rp 360.000, namun nantinya akan diganti oleh
Kementerian Agama;
2.
Untuk pembuatan paspor para calon haji
dimohon segera menyerahkan syarat-syarat di antaranya Fotocopy KTP, KK dan
(pilih salah satu) Akta Kelahiran, Akta Nikah, STTB/Ijazah di Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;
3.
Penggantian biaya biaya pembuatan
paspor Rp 360.000 akan dilakukan setelah pelunasan. Syarat mendapat penggantian
setiap jemaah harus menyerahkan resi atau kuitansi beserta bukti setoran lunas
dan hanya diajukan oleh jemaah yang bersangkutan atau keluarga dengan
menunjukkan Kartu Keluarga (KK), KTP dan Surat Kuasa;
4.
Berhak mendapat penggantian biaya
adalah yang pembuatan paspornya dilakukan sejak 1 Januari 2015;
5.
Bagi yang sudah mempunyai paspor
sebelum 1 Januari 2015, tidak mendapat penggantian;
6.
Masa berlaku paspor paling sedikit 6
(enam) bulan terhitung pada saat keberangkatan kloter terakhir jamaah haji ke
Arab Saudi (17 September 2015).
Mendaftar Haji itu Mudah
Haji Reguler:
1.
Buka tabungan di bank penerima setoran
minimal 25 juta;
2.
Bawa buku tabungan ke Kankemenag
Kab./Kota domisili;
3.
Bawa beberapa syarat antara lain KTP,
Surat Keterangan Sehat, Pas Foto;
4.
Sampai di kemenag daftar dengan mengisi
SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji);
5.
Setelah itu SPPH bawa ke bank;
6.
Sampai di bank serahkan SPPH dan bank
akan mendebet rekening yang 25 juta tadi;
7.
Selanjutnya bank akan memberikan hari
itu juga printout bukti setoran awal 25 juta yang didalamnya ada Nomor Porsi;
8.
Setelah itu printout itu bawa ke
Kankemenag kembali untuk registrasi;
9.
Selanjutnya esok hari lihat di www.haji.kemenag.go.id dengan memasukkan nomor porsi untuk melihat tahun
keberangkatan;
10.
Jika error hubungi bagian Pendaftaran
Haji Kemenag Pusat 021-34833924.