Selanjutnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya (TUSI) sesuai KMA 517 tahun 2011 dan PMA Nomor 39 Tahun 2012 Bab I Pasal 2, KUA Kecamatan Banyuputih memiliki tugas
pokok dan fungsi sebagai berikut:
• Pelaksanaan Pelayanan, Pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
• Penyusunan statistic, dokumentasi dab pengelolaan system informasi manajemen KUA
• Pelaksanaan bimbingan Kemasjidan
• Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
• Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, serta
• Pelayanan fungsi lain di bidang agama islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota
Tugas Pokok KUA Kec. Banyuputih
Tugas kantor Urusan Agama Kecamatan telah diatur oleh peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2007 sebagai berikut:
Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah Instansi Departemen (baca: Kementerian) Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.
Sedangkan Kepala KUA Kecamata Banyuputih, mengacu pada buku administrasi KUA Kecamatan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi JawaTimur mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Memimpin dan mengkoordinasikan semua kegiatan di lingkungan KUA dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas masing-masing staf (pegawai) sesuai dengan tugas masing-masing;
2.Dalam melaksanakan tugas, Kepala KUA Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta peraturan yang berlaku;
3.Setiap unsur di lingkungan KUA Kecamatan wajib mengikuti bimbingan serta petunjuk Kepala KUA Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA Kecamatan;
4.Dalam melaksanakan tugasnya Kepala KUA Kecamatan bertanggung jawab Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
a. Kepenghuluan
Tugas Pokok Penghulu berdasarkan pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara Nomor PER/M.PAN/6/2005 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya dalam BAB II pasal 4 Tugas Pokok Penghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantaunan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat, dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.
Berkaitan dengan bidang kepenghuluan sesuai tusi diatas, selama ini dari mulai proses pendaftaran dan pencatatan nikah dan rujuk di Kec. Banyuputih berjalan dengan lancar.
Rata-rata jumlah pernikahan yang tercatat di KUA Kec. Banyuputih setiap tahunnya berkisar antara 210 hingga 300 peristiwa. Pada tahun 2015, jumlah pernikahan yang tercatat di KUA Kec. Banyuputih mencapai 275 peristiwa, tanpa peristiwa rujuk, dan pada tahun 2014 sebanyak 286 peristiwa. Tingkat perceraian yang terjadi pada tahun 2015 adalah sebanyak 8,5 % dari jumlah nikah 286 N yaitu 31 pasangan yang bercerai terdiri dari 14 talak dan 17 gugat cerai.
Dalam pelayanan peristiwa nikah KUA Kec. Banyuputih bertumpu pada seorang PPN/Penghulu dan dibantu oleh 11 orang P3N sehingga proses penjelasan tentang prosedur pendaftaran dan pencatatan nikah sudah diawali oleh P3N di desa-desa. Faktor penunjang lainnya dalam proses pendaftaran dan pencatatan peristiwa nikah, KUA Kec. Banyuputih bekerja sama dengan Puskesmas Kec. Banyuputih untuk melakukan pemeriksaan kesehatan calon pengantin. Sementara, dalam pelaksanaan kursus calon pengantin, KUA berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Puskesmas) dan MUI kecamatan.
Selain pendaftaran dan pencatatan nikah, KUA juga memberikan pelayanan konsultasi pernikahan kepada pasangan suami-istri yang membutuhkan mediasi dan pengetahuan hukum dalam rumah tangga, pada tahun 2015 telah melakukan mediasi sebanyak 15 pasang dan pada tahun 2014 sebanyak 19 pasangan walaupun pada akhirnya sebagian mediasi itu gagal karena kedua belah pihak telah bulat menginginkan perceraian, atau masing-masing telah memiliki sikapnya sendiri.
b. Pemberdayaan Lembaga dan Kegiatan Lintas Sektoral
Sebagai lembaga pemerintah yang membidangi urusan agama Islam, KUA Kec. Banyuputih dituntut berperan aktif dalam pengembangan dan pelayanan urusan masyarakat yang berkaitan dengan keagamaan. Tentu saja, urusan keagamaan tidak hanya berkaitan dengan urusan pernikahan dan konsultasi rumah tangga. Urusan keagamaan meliputi berbagai aspek keagamaan, termasuk dakwah, pendidikan, zakat dan infak, juga urusan haji, kemitraan ummat, pemberdayaan masjid dan lain-lain.
Namun, karena keterbatasan sumber daya yang terdapat di KUA Kec. Banyuputih, tidak semua bidang urusan itu dapat digarap secara maksimal. Dibutuhkan kerja sama dengan berbagai lembaga lain untuk menggarap dan mengelola berbagai urusan keagamaan. Demi tujuan itulah KUA Kec. Banyuputih menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga keagamaan yang ada di Situbondo, terutama Kecamatan Banyuputih.
Salah satu program penting yang sedang digarap KUA Kec. Banyuputih saat ini adalah pembangunan musholla yang menjadi tempat shalat pegawai KUA dan tempat aktifitas keagamaan lain, dan juga menjadi tempat pelaksanaan akad nikah.
Selanjutnya, berkaitan dengan pendidikan agama Islam untuk masyarakat, KUA Kec. Banyuputih bekerja sama dengan LP2AI untuk melakukan pembinaan keagamaan kepada berbagai kelompok masyarakat, seperti kepada karang taruna, remaja masjid, dan juga para pelajar yang ada di wilayah Kec. Banyuputih. Adapun majelis taklim yang ebagian besar anggotanya ibu-ibu, KUA bekerja sama dengan BKMM dan juga organisasi muslimat. Selain fungsi manajerial dan pembinaan, KUA berperan aktif melakukan pendataan dan penyuluhan mengenai keluarga sakinah kepada berbagai kelompok pengajian.
Fungsi KUA Kec. Banyuputih
Berdasarkan KMA Nomor 517 tahun 2001 tentang penataan organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan maka kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuputih selain tugas pokok di atas juga mempunyai fungsi sebagai berikut:
•Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi;
•Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama kecamatan;
•Melaksanakan pencatatn nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal, dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Sebagai sebuah institusi pelayanan, KUA memiliki tugas, fungsi, dan peran yang sangat strategis dalam masyarakat bahkan saat ini frekwensi tugas dan fungsi itu semakin luas dan padat sehingga tidak salah jika dikatakan KUA sebagai Kantor Kementerian Agama tingkat kecamatan yang menjadi muara semua kegiatan Kankemenag Kabupaten.
Selain melaksanakan pencatatan nikah dan bimbingan perkawinan KUA juga mendapatkan tugas dalam bidang pembinaan/pengembangan keluarga sakinah, produk halal, kemitraan, hisab rukyat, kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial, pembinaan BMT, penyuluhan agama, dan bimbingan jamaah haji, belum lagi ditambah adanya berbagai isu yang mengemuka akhir-akhir ini berkaitan dengan urusan agama Islam seperti merebaknya polemik nikah siri, poligami, nikah usia dini, dan lain-lain.
Dengan demikian diperlukan tidak hanya sumber daya manusia handal dan kredibel, tetapi juga manejmen yang memadai untuk mampu memahami dan mengelola seluruh aktifitas kegiatan, menyadari akan hal ini, KUA Kecamatan Banyuputih telah merumuskan landasan berupa Visi, Misi, Motto, Kode Etik, janji pelayanan, analisa, strategi, pendekatan dan perencanaan stratejik yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak seluruh unsur dan komponen demi terlaksananya pembangunan keagamaan di masyarakat.