PMA 3
Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan
Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan
Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta.
Dalam
PMA tersebut dinyatakan bahwa semua warga negara yang memenuhi persyaratan
memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi Dosen Tetap Non-PNS dengan
persyaratan diantaranya:
Persyaratan
Umum Dosen tetap bukan PNS PTKN dan Dosen tetap PTKS:
1.
Usia paling tinggi
55 (lima puluh lima) tahun;
2.
Beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.
Tidak sedang
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
4.
Sehat jasmani,
rohani, dan dapat menjalankan tugas sebagai Dosen; dan
5.
Tidak terikat
sebagai Dosen PNS/Dosen tetap bukan PNS pada perguruan tinggi lain dan/atau
sebagai pegawai tetap pada lembaga lain.