PENGERTIAN WAKAF
Wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan untuk kesejahteraan umat menurut Syariah.
Tanah yang telah diwakafkan, dapat dimanfaatkan untuk sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan pada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan
PERSYARATAN WAKAF
Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kecamatan : Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
3. Surat Keterangan dari Lurah/Kades setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah /Kades setempat.
5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nazhir Wakaf.
8. Foto Copy KTP para Saksi.
9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar ( 8 lembar jika wakif telah meninggal ).
10. Menanda-tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN (blanko ada di KUA).
Prosedur Mewakafkan Tanah
1. Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya.
2. Wakif bersama nazhir mempersiapkan persyaratan adminidstrasi sertifikasi tanah wakaf.
3. Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nazhir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakafv(PPAIW).
4. PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nazhir.
5. Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
6. Wakif, Nazhir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
7. PPAIW atas nama Nazhir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7.
8. Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf.
9. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nazhir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4